Standar Migrasi Ketenagakerjaan Internasional

Pranoto Iskandar; Robyn IredaleUmumnya kebijakan pemerintah terkait migrasi ketenagakerjaan dibentuk pada tingkat kementerian, dalam bentuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Adapun yang menjadi tujuan utamanya adalah pengurangan pengangguran di dalam negeri maka tidaklah mengherankan bila kesemuanya hanya berorientasi untuk memfasilitasi pengiriman tenaga kerja bukannya perancangan yang tertuju pada pembentukan berbagai mekanisme perlindungan yang tentunya membutuhkan biaya yang tidak kecil. Kehadiran sebuah “bisnis ekspor tenaga kerja” yang tak terkelola pun makin menjadi-jadi seiring dengan masa transisi politik yang juga telah melahirkan pemerintahan yang kacau. Sebagai konsekuensinya, fokus pemerintah pun hanya tertuju pada penciptaan stabilitas politik dan keutuhan nasional. Setelah rezim Suharto tercerai-berai sejak bulan Mei 1998 dan menguatnya aktivisme masyarakat sipil, negara tidak mampu lagi menahan tuntutan kuat dari publik untuk pembentukan sebuah dasar hukum yang kuat bagi perlindungan para pekerja migran. Tapi, berbagai persoalan pokok terkait konsolidasi demokrasi dan perbaikan perekonomian nasional telah menghambat terrealisasinya kebijakan yang serius atas persoalan pekerja migran. Dengan adanya impotensi negara dalam memberikan perlindungan hukum dan institusional sementara permintaan akan pekerja migran cenderung terus meningkat maka peningkatan pelanggaran HAM pun makin tak terhindarkan. Kebutuhan bagi sebuah publikasi yang bisa digunakan sebagai referensi yang memuat berbagai prinsip dan isu tekhnis-praktis lainnya dalam tata kelola migrasi ketenagakerjaan sangat dibutuhkan oleh publik Indonesia, khususnya. Ini, sebagaimana ditunjukan dengan sangat baik oleh Profesor Iredale dalam Kata Pengantar-nya untuk volume ini, tidak bisa dilepaskan dari absennya pendekatan yang mampu merespon berbagai tuntutan dan tantangan yang menyertai proses migrasi itu sendiri. Dalam konteks inilah volume ini hadir untuk memberikan tidak hanya memberikan gambaran akan bagaimana seharusnya migrasi ketenagakerjaan dipahami tapi juga bagaimana seharusnya ia dikelola. Dengan kata lain berbagai ketegangan yang diakibatkan oleh penyeimbangan antara kebebasan bergerak di satu sisi dan keuntungan ekonomi di sisi lainnya bisa saling melengkapi. Sehingga sebagai konklusinya, migrasi sebagai sebuah isu utama di abad ini mampu menghasilkan manfaat optimalnya bagi semua.

Juan Somavia, Direktur Jenderal, International Labor Organization:

Kerangka Kerja Multilateral bagi Migrasi Tenaga Kerja merupakan sebuah respon atas
permintaan yang meluas atas bimbingan dan upaya praktis dengan maksud untuk
meningkatkan keuntungan dari migrasi pekerja bagi semua pihak.
Kerangka Kerja:

Menangani persoalan-persoalan pokok yang dihadapi oleh para pembuat
kebijakan di tingkat nasional, regional, dan internasional;
Kumpulan menyeluruh terkait prinsip-prinsip, bimbingan, dan
praktek-praktek terbaik dalam kebijakan migrasi ketenagakerjaan,
yang berasal dari berbagai instrumen internasional dan pengujian
secara global atas berbagai kebijakan dan praktek migrasi
ketenagakerjaan konstituen ILO;
Mengulas tema-tema penting terkait kerja layak bagi semua,
pengelolaan migrasi, perlindungan pekerja migran, mendukung
keterkaitan antara migrasi dan pembangunan,dan perluasan kerjasama
internasional;
Merupakan sebuah kerangka kerja yang tak mengikat yang jelas
mengakui hak berdaulat tiap negara untuk menentukan kebijakan
migrasinya;
Mengakui peran utama partner-partner sosial, dialog sosial dan
tripartisme dalam kebijakan migrasi tenagakerja;
Mengadvokasikan kebijakan migrasi yang memberi perhatian penuh
atas isu jender yang terkait dengan berbagai isu khusus yang dihadapi
oleh para pekerja migran perempuan.

Kerangka Kerja akan sangat bermanfaat bagi pemerintah, pemberi kerja dan
organisasi pekerja dan semua pihak yang terlibat dalam penguatan, penerapan, dan
penilaian terhadap praktek ataupun kebijakan-kebijakan migrasi ketenagakerjaan baik
di tingkat nasional, regional, maupun internasional. . . .

Untuk pembelian 
atau hubungi kami di: press@imr.or.id